Tok! Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara, Denda Rp 50 juta
- calendar_month Sel, 12 Jan 2021

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menghadiri persidangan di PN Kota Tegal, Selasa, 12 Januari 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

‎”Sedangkan hal-hal yang meringankan, ‎terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit belit, mengakui perbuatannya dan telah menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Dalam persidangan pekan lalu, Wasmad dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara. Sehingga, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penutut umum.
‎Sementara itu, baik Wasmad maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Terdakwa boleh pikir-pikir, tapi ada batasnya, kalau tujuh hari terdakwa tidak menentukan sikap berarti saudara telah menerima,” kata Toetik sebelum menutup sidang.
Salah satu hakim anggota yang juga Humas PN Tegal, Fatarony menjelaskan‎, dengan vonis tersebut Wasmad tidak perlu menjalani hukuman penjara karena ada hukuman percobaan selama satu tahun.
“Apabila dalam waktu satu tahun ‎ke depan bapak Wasmad melakukan suatu tindak pidana dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan maka dia dapat dikenai hukuman pidana yang disidangkan ditambah hukuman enam bulan dalam kasus ini,” jelasnya usai persidangan.
‎Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
- Penulis: puskapik