PPKM Diberlakukan, Pemkot Tegal Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
- calendar_month Sen, 11 Jan 2021

Pengunjung sedang bersantai menikmati kuliner di Objek Wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal, Senin siang, 11 Januari 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Selain itu, SE membatasi jumlah kunjungan wisatawan maksimal 30% dari kapasitas normal dan dibatasi operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB dengan diberikan jeda waktu untuk sterilisasi lokasi menggunakan cairan disinfektan.
Membatasi jumlah tamu dan ketersediaan kapasitas ruangan usaha karaoke dan spa, panti pijat maksimal 50% dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional usaha karaoke dan spa, panti pijat sampai pukul 21 00 WIB.
Usaha jasa akomodasi mewajibkan tamu menunjukan surat keterangan negatif hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Dan bagi seluruh usaha pariwisata yang melanggar, sesuai SE Wali Kota tersebut akan ditindak tegas berupa penutupan sementara selama 3 hari guna evaluasi lebih lanjut,” kata Maman.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik