PPKM Diberlakukan, Pemkot Tegal Minta Masyarakat Laporkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
- calendar_month Sen, 11 Jan 2021

Pengunjung sedang bersantai menikmati kuliner di Objek Wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal, Senin siang, 11 Januari 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota Tegal memerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/001 tentang Pembatasan Kegiatan di Bidang Pariwisata untuk Pengendalian Covid-19. Kebijakan ini merujuk Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Antsipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Jawa Tengah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/0000431 Tanggal 8 Januari 2021 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid 19 Pada Bidang Pariwisata.
SE tersebut ditujukan kepada pengelola tempat wisata, pengelola karaoke, pengelola spa/panti pijat, pengelola restoran atau rumah makan, cafe dan pengelola hotel.
Dalam SE yang berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021 menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan terkait pelanggaran protokol kesehatan di bidang pariwisata bisa dilakukan melalui gerakan citizen jurnalism melalui kanal media sosial.
Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Kota Tegal Maman Suherman mengatakan, dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di objek wisata, masyarakat dapat mengunggahnya di kanal media sosial dengan menge-tag media sosial milik Pemkot dan Polresta Tegal.
“Masyarakat dapat melapor pelanggaran PPKM Pariwisata Pelaporan ke Pemkot tembusan Polres,” kata Maman di Kawasan Objek Wisata Pantai Alam Indah, Senin siang, 11 Januari 2021.
SE Wali Kota menginstruksikan penerapan protokol kesehatan lebih ketat kepada seluruh usaha pariwisata. Membatasi jumlah tamu usaha restoran, rumah makan atau kafe maksimal sebanyak 25% dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional usaha restoran, rumah makan atau kafe sampai pukul 19.00 WIB.
- Penulis: puskapik