Perkara Hajatan Viral, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara
- calendar_month Sel, 5 Jan 2021

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan bangsa Indonesia, karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ketua majelis hakim Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2021
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Wasmad sempat ditunda sebanyak tiga kali. Sidang awalnya digelar pada Selasa, 15 Desember 2020. Namun sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda menjadi Kamis, 17 Desember 2020. Namun pada hari itu sidang kembali urung dilanjutkan karena ibunda ketua majelis hakim meninggal dunia.
Sidang lalu diagendakan digelar pada Selasa, 22 Desember 2029, tetapi akhirnya ditunda kembali karena JPU beralasan masih belum menyelesaikan berkas tuntutan‎.
Seperti pernah diberitkan, Wasmad harus menjalani proses hukum setelah menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020. Acara tersebut sempat viral di media sosial dan menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik