Perkara Hajatan Viral, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara
- calendar_month Sel, 5 Jan 2021

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara dalam sidang perkara pelanggaran UU Kekarantinaan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa siang, 5 Januari 2021.
Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa,dan Widya Hari Sutanto. JPU meminta majelis hakim memutuskan menyatakan Wasmad Edi Susilo bersalah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP‎.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa harus diminta pertanggungjawaban,” kata Yoanes Kardinto.
Pertimbangan hal yang memberatkan, kata Yoanes, terdakwa ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya‎.
Menanggapi tuntutan JPU, Wasmad langsung mengajukan pledoi‎ atau pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, dia mengaku menyesali perbuatannya.
“Kami sudah menyampaikan pembelaan, bahwa agar putusan itu bisa seadil-adilnya, dan seringan-ringannya sesuai fakta persidangan,” ujar Wasmad usai sidang.
Secara pribadi Wasmad dan keluarga sangat menyesali sekali atas kejadian tersebut . Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan‎.
- Penulis: puskapik