Puluhan Pemudik Terjaring Tak Bawa Surat Rapid Test

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Tegal – Polisi bersama TNI di Kabupaten Tegal menggelar operasi yustisi di sejumlah rest area ruas tol Pejagan-Pemalang, Kamis 24 Desember 2020, yakni rest area km 275 jalur A Desa Penarukan, rest area km 282 jalur B Desa Lebeteng dan rest area Km 294 jalur B Desa Kertasari.

Operasi yustisi kali ini menyasar pemudik yang tidak membawa surat keterangan negatif rapid test antigen. Setiap kendaraan yang masuk ke rest area diberhentikan petugas. Jika pemudik tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen, langsung diminta untuk mengikuti rapid test di posko Covid-19 yang tersedia di dekat pintu masuk rest area.

“Kita mengadakan ini, melakukan pengecekan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 bersama gugus tugas,” kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang saat melakukan pengecekan di rest area km 275 desa Penarukan.

Dalam operasi Yustisi kali ini, lanjut Igbal, berhasil menjaring sekitar 100 pemudik yang tidak membawa surat keterangan negatif rapid test antigen. Setelah mengikuti rapid test antigen, mereka selanjutnya mendapatkan surat keterangan sebagai syarat melakukan perjalanan jarak jauh.

“Jika ada pemudik yang hasilnya reaktif akan ditangani gugus tugas. Tapi saat ini hasilnya non reaktif semua,” ujar Iqbal.

Imam Hambali (43), pemudik asal Situbondo menyambut baik adanya layanan rapid test antigen gratis yang di rest area. Sebelumnya Imam yang hendak ke Lampung, mengaku kesulitan mendapatkan layanan rapid antigen di kotanya.

“Alhamdulillah saat di jalan tol Tegal ini bertemu dengan petugas TNI dan Polri ini melayani saya untuk melakulan rapid test antigen gratis,” kata Imam.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!