Sekretaris FPI Tegal Terjerat Kasus Penipuan
- calendar_month Rab, 23 Des 2020

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga pelaku dan barang bukti berupa kuitansi diserahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
Sementara tersangka saat dimintai keterangan mengaku uang yang disetorkan korban digunakan untuk membangun rumah yang dijanjikan. Namun, pemilik tanah belakangan diketahui telah menjualnya ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.
“Uangnya saya pakai untuk membangun rumah itu. Kalau nama pada SHM bukan nama yang beli, karena pemilik tanah menjualnya kepada pihak lain tanpa koordinasi,”tandasnya.
Tersangka juga mengakui saat ini dirinya menjadi pengurus di DPW FPI Kabupaten Tegal sebagai sekretaris. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui apakah dikeluarkan dari organisasi itu atau tidak setelah kejadian tersebut.
“Iya saya pengurus di DPW FPI Kabupaten Tegal sebagai sekretaris,” ujarnya.
Pelaku diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik