Sekretaris FPI Tegal Terjerat Kasus Penipuan
- calendar_month Rab, 23 Des 2020

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Slamet (45), sekretaris DPW Front Pembela Islam ( FPI ) Kabupaten Tegal berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang mengumandangkan azan jihad yang sempat viral itu, ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana penipuan penjualan sebidang tanah di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal. Akibat tindakan tersangka, korban bernama Sahadi mengalami kerugian hingga seratusan juta rupiah.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, melalui Kasatreskrim AKP Dewa Ditya, mengatakan, awalnya, tersangka menawarkan sebidang tanah yang di Desa Kalimati Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.
“Kepada korban, pelaku mengaku tanah itu miliknya sendiri dan dijual,” kata Dewa.
Kemudian, kata Dewa, terjadi kesepakatan tanah dibeli korban dengan harga Rp 135 juta sekaligus akan dibangunkan sebuah rumah di atasnya. Namun, setelah korban sudah mengeluarkan uang Rp 125 juta, dan korban hendak melunasinya, pelaku tidak bisa menunjukan sertifikat hak milik (SHM) dan kunci rumah.
“Hingga kemudian, korban mengetahui jika tanah dan bangunan yang ditawarkan itu ternyata milik orang lain. Bukan atas namanya seperti yang dijanjikan pelaku sebelumnya. Korban kemudian melaporkan kepada kami,”ujarnya.
Lebih lanjut Dewa menjelaskan, dari hasil penyelidikan, uang hasil penipuan dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak ada yang mengalir ke pihak lain. Dewa membenarkan, tersangka merupakan sekretaris DPW FPI Kabupaten Tegal yang memimpin dan mengumandangkan azan jihad yang sempat viral beberapa pekan lalu.
- Penulis: puskapik