Sekretaris FPI Tegal Terjerat Kasus Penipuan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Slawi – Slamet (45), sekretaris DPW Front Pembela Islam ( FPI ) Kabupaten Tegal berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang mengumandangkan azan jihad yang sempat viral itu, ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana penipuan penjualan sebidang tanah di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal. Akibat tindakan tersangka, korban bernama Sahadi mengalami kerugian hingga seratusan juta rupiah.

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, melalui Kasatreskrim AKP Dewa Ditya, mengatakan, awalnya, tersangka menawarkan sebidang tanah yang di Desa Kalimati Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.

“Kepada korban, pelaku mengaku tanah itu miliknya sendiri dan dijual,” kata Dewa.

Kemudian, kata Dewa, terjadi kesepakatan tanah dibeli korban dengan harga Rp 135 juta sekaligus akan dibangunkan sebuah rumah di atasnya. Namun, setelah korban sudah mengeluarkan uang Rp 125 juta, dan korban hendak melunasinya, pelaku tidak bisa menunjukan sertifikat hak milik (SHM) dan kunci rumah.

“Hingga kemudian, korban mengetahui jika tanah dan bangunan yang ditawarkan itu ternyata milik orang lain. Bukan atas namanya seperti yang dijanjikan pelaku sebelumnya. Korban kemudian melaporkan kepada kami,”ujarnya.

Lebih lanjut Dewa menjelaskan, dari hasil penyelidikan, uang hasil penipuan dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak ada yang mengalir ke pihak lain. Dewa membenarkan, tersangka merupakan sekretaris DPW FPI Kabupaten Tegal yang memimpin dan mengumandangkan azan jihad yang sempat viral beberapa pekan lalu.

“Saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga pelaku dan barang bukti berupa kuitansi diserahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Sementara tersangka saat dimintai keterangan mengaku uang yang disetorkan korban digunakan untuk membangun rumah yang dijanjikan. Namun, pemilik tanah belakangan diketahui telah menjualnya ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

“Uangnya saya pakai untuk membangun rumah itu. Kalau nama pada SHM bukan nama yang beli, karena pemilik tanah menjualnya kepada pihak lain tanpa koordinasi,”tandasnya.

Tersangka juga mengakui saat ini dirinya menjadi pengurus di DPW FPI Kabupaten Tegal sebagai sekretaris. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui apakah dikeluarkan dari organisasi itu atau tidak setelah kejadian tersebut.

“Iya saya pengurus di DPW FPI Kabupaten Tegal sebagai sekretaris,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!