Masyarakat Berhak Beri Masukan Rancangan Perda

0

 

PEMALANG (PuskAPIK) – Sosialisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019, dilaksanakan Pemkab Pemalang
kepada masyarakat, Kamis (14/03)

Bertempat di gedung Sasana Bhakti Praja. Melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pemalang Aunurofiq yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu produk hukum daerah yang merupakan kebijakan publik. Proses penyusunan rancangan Perda harus dilakukan secara transparan. Dengan demikian, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Perda. Sehingga Perda tersebut diharapkan dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel, dan diketahui secara umum oleh masyarakat, baik dari segi manfaat maupun kualitasnya.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Pemalang Puji Sugiharto dalam melaporkan penyelenggaraan sosialisasi, selain didasari Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan, dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tujuan lain dari sosialisasi tersebut, adalah untuk menyerap aspirasi dari berbagai unsur elemen masyarakat sehingga terwujud rancangan peraturan daerah yang aspiratif.

Disampaikan sejumlah materi yang disajikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Raperda tentang pelarangan dan pencegahan pelacuran, serta Raperda tentang Izin usaha industri dan izin perluasan.

Sosialisasi diikuti oleh Polres Pemalang, Kodim 0711/Pemalang, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan, Bagian di Setda, RSUD Dr. M. Ashari Pemalang, para Kepala SLTA, Ketua Ormas dan Pengusaha se kabupaten Pemalang (hape)