Hari Ini, Pengambilan Nomor Urut Pilkades Serentak Pemalang

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pemalang, Jumat 18 Desember 2020, memasuki tahapan pengambilan nomor urut.

Kabid Pemdes Dispermasdes, Pemalang, Bagus Sutopo, melalui sambungan telpon mengatakan, pada prinsipnya ada 28 desa yang memasuki tahapan undian nomor urut dan penyampaian visi-misi calon hari ini.

“Namun tidak semua dilaksanakan hari ini, kalau di Petarukan desa Bulu dan desa Widodaren, ” ungkapnya.

Bagus menanbahkan, dalam masa pandemi ini semua tahapan sebenarnya sudah disiarkan melalui live streaming oleh web desa masing-masing.

“Kita sudah berkoordinasi dengan admin web desa masing-masing untuk menyiarkan semua tahapan Pilkades jadi ini juga dapat mencegah kerumunan, termasuk nanti pada saat masa kampanye, ” ungkapnya.

Saat masa kampanye sendiri, Bagus mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 dapat berupa alat-alat pendukung protokol kesehatan.

“Misalnya masker dengan gambar calon, hand sanitizer, bahkan alat cuci tangan bisa dijadikan sebagai alat peraga kampanye calon,” pungkasnya.

Sementara itu, Pilkades Desa Bulu, Kecamatan Petarukan memasuki tahap pengundian nomor urut dan penyampaian visi-misi di balai desa Bulu hari ini, Jumat 18 Desember 2020.

Acara diawali dengan pengundian nomor urut, ada 2 calon yang nantinya akan ‘bertarung’ dalam Pilkades Serentak 27 Desember mendatang. Yakni, Feri Budiarso calon dari petahana yang mendapatkan nomor urut 02 dan sebagai penantang Muktar yang mendapat nomor urut 01.

Ketua panitia pemilihan desa Bulu, Setyo Mei Purnomo, berpesan kepada kedua calon agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan khususnya kepada Calon dan pendukungnya saat masa kampanye 21 Desember nanti.

“Kami (Panitia Pemilihan Desa) akan membuat jadwal khusus pada saat masa kampanye nanti, kedua calon akan kami berikan surat, hal ini guna menghindari benturan antar pendukung. Selain itu kampanye juga diatur hanya boleh diikuti oleh kurang dari 50 orang, jika itu dilanggar maka akan ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak terkait, ” ungkapnya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!