Kemenangan Agung-Mansur Tak Bisa Digugat ke MK, Kenapa?

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang 2020, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat, tak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra itu, menang dengan perolehan 338.905 suara.

Itu dikatakan Harun Gunawan,Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dituturkan Harun, ada waktu 3 hari, untuk pasangan calon menggugat hasil rekapitulasi suara ke MK, terhitung sejak hasil rekapitulasi suara ditetapkan.

“Secara administrasi, syaratnya tidak terpenuhi. Tapi kalaupun mau ada yang menggugat ya sah-sah saja,” kata Harun, Rabu 16 Desember 2020.

Karena, ketentuan untuk Pilbup atau Pilkada yang jumlah penduduknya di atas satu juta, syarat pasangan calon boleh menggugat hasil rekapitulasi suara ke MK, manakala ada selisih di bawah/paling banyak 0,5 persen dari suara sah yang masuk.

Disampaikan Harun Gunawan, saat ditemui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Pemalang 2020 tingkat Kabupaten, di pendopo kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Selasa 15 Desember 2020

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pemalang 2020 tingkat Kabupaten, Selasa 15 Desember 2020, adalah:

1) Pasangan calon nomor urut 01 (PDI-P,Golkar,PAN,Nasdem,Demokrat), Agus Sukoco-Eko Priyono : 274.437 suara ( 36,73 Persen)

2) Pasangan calon nomor urut 02, (PPP-Gerindra), Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat : 338.905 suara (45,35 Persen)

3) Pasangan calon nomor urut 03,(PKB-PKS), Iskandar Ali Syahbana-Akhmad Aguswardana : 133.818 suara ( 17,91 Persen)

Suara sah : 747.160
Suara tidak sah : 17.177
Total suara : 764.337

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!