PUSKAPIK.COM, Slawi – Seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, berinisial SM (47) diadukan ke Polres Tegal, oleh mantan istrinya sendiri, Risyanti (47), Senin siang 7 Desember 2020.
Risyanti mengadu ke Polisi karena mantan suaminya, yang berdomisili di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu telah memperlakukan tidak senonoh anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun, yakni mengirimkan foto anak kandungnya itu dengan pose bugil melalui handphone kepada dirinya.
“Bapaknya (mantan suami) mengirimkan gambar anak dengan pose bugil,” kata Risyanti saat ditemui di Polres Tegal, Senin siang, 7 Desember 2020.
Risyanti mengaku, sebagai orang tua dirinya tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh mantan suaminya. Ia kawatir hal itu akan mempengaruhi moral dan mental anaknya.
“Gimana mental anak, moral anak nantinya,” ujar Risyanti.
Risyanti juga mengaku kawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anaknya oleh mantan suami yang sudah bercerai sejak 1,5 tahun lalu itu. Tiga anaknya semuanya ikut mantan suaminya. Dirinya juga merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan ketiga anaknya karena selalu dihalang-halangi mantan suaminya.
“Saya menghubungi anak susah. HP nya diblokir semua. Saya mencoba menghubungi lewat HP mantan suami, tapi anak saya ucapannya selalu didikte,” katanya.
Risyanti menjelaskan, dirinya sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Namun pihak penyidik menyarankan dirinya untuk melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kota Tegal dan Kabupaten untuk mediasi dengan mantan suaminya.
“Belum diterima laporan saya. Bukan ditolak sih. Belum diterima dan saya disuruh ke PPT Kota Tegal dulu, perihal untuk mediasi, pendampingan mediasi dengan mantan suami,” terangnya.
Risyanti menerangkan, sejak 1,5 tahun yang lalu, dia sudah cerai dengan SM. Semula, ketiga anaknya itu ikut dirinya merantau di Indramayu, Jawa Barat. Namun, pada lebaran Idul Fitri 2020, mereka ikut ayahnya atau mantan suaminya di Desa Tegalwangi karena sekolahnya daring.
“Jadi anak saya tiga. Yang pertama dan kedua laki-laki. Sedangkan yang nomor tiga perempuan. Usianya 7 tahun. Masih kelas dua SD,” kata Risyanti.
Sementara itu, Kanit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tegal, Iptu Wahyudi membenarkan jika ada aduan dari salah satu warga yang bernama Risyanti. Namun, dia menyarankan agar Risyanti mengadukan masalah itu ke Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pemkab Tegal. Hal itu karena alat bukti yang diberikan belum ada unsur pidananya.
“Unsur pidananya memang belum ada. Ini hanya kekhawatiran seorang ibu. Sebaiknya masalah ini diselesaikan di PPT. Kecuali jika foto-foto bugil itu disebarluaskan ke masyarakat. Itu masuk dalam UU ITE,” ujarnya.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
