Hari Tenang Pilkada Pemalang, Paslon Wajib Stop Kampanye

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Selama hari tenang Pilkada 2020, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang dilarang melakukan kegiatan kampanye. Namun, mereka masih diperbolehkan menggelar kegiatan lainnya selama hari tenang, dari 6 sampai 8 Desember 2020.

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Gunawan, mengatakan, masa kampanye Pilkada 2020 telah berakhir hari ini, Sabtu, 5 Desember 2020. “Nah ketika sudah memasuki masa tenang maka sudah stop kegiatan kampanye. Jangankan kampanye, bahan kampanye atau alat peraga kampanye yang diam saja diturunkan,” kata Harun.

Harun menambahkan, artinya selama 3 hari itu harus benar-benar untuk cooling down (menenangkan diri) para Cabup-Cawabup. Untuk persiapan hari H pencoblosan pada 9 Desember 2020.

“Jadi tidak diperbolehkan kemudian pada masa tenang atau hari tenang itu, pasangan calon melaksanakan kampanye. Kecuali, konsolidasi partai internal, itu tidak masalah, tetap berjalan,” kata Harun.

Pelarangan kampanye di hari tenang itu, juga meliputi kampanye via media sosial. Nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati semua pasangan calon, agar akun media sosial resmi mereka dinonaktifkan.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!