Dindikbud Pemalang Pastikan Perubahan Nama Ijazah Cawabup Eko Priyono Sah
- calendar_month Kam, 3 Des 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

“Sebelumnya kami tidak tahu nantinya surat itu digunakan untuk apa. Yang jelas dinas sudah bekerja secara profesional. Terkait dengan surat perubahan nama pada ijazah atas nama EP menjadi EPY kami berdasarkan Permendikbud no 29 tahun 2014. Di mana kami diberi kewenangan untuk membuat surat perubahan nama kepada sekolah yang sudah tidak operasional atau tutup,” ungkapnya.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan, kepala dinas pendidikan dapat menandatangani surat perubahan nama ijazah dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada.
“Dokumen itu salah satunya Ijazah SD Temuireng, lalu akta kelahiran dimana yang bersangkutan sudah menggunakan nama EPY (Eko Priyono) atas dasar dokumen itulah yang kami meyakini kebenarannya, maka kami menandatangani surat perubahan itu,” kata Mualip.
Mualip juga membantah jika ada tekanan secara politis dalam pembuatan surat perubahan nama tersebut. Dia mengaku memang kemudian ada lembaga lain menggunakan hal tersebut sebagai bahan verifikasi faktual.
“Kami diundang hari Rabu, tanggal 2 September 2020 oleh KPU untuk melalukan verifikasi faktual terkait dokumen yang kami terbitkan. Terkait kebsahan dan tidak absahnya dokumen yang di luar kewenangan kami, sampai saat ini tidak ada satupun lembaga yang berwenang mengundang kami untuk tindak lanjut berikutnya. Artinya sampai hari ini, surat yang kami buat belum ada masalah, “jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, surat keterangan kesalahan penulisan nama pada ijazah atas nama Eko Priyono ditandatangani oleh Kepala Dindikbud tertanggal 10 Maret 2020.
- Penulis: puskapik