Ternyata Pasien Positif Covid-19 Bisa Nyoblos Pilkada Pemalang, Ini Caranya
- calendar_month Sel, 1 Des 2020

Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Harun menambahkan, hal ini juga berkaitan dengan ketersediaan surat suara. Nantinya, KPU akan menambah jumlah surat suara yang tersedia di TPS sekitar rumah sakit atau TPS Penyangga.
Pelaksanaan pemberian surat suara di TPS berdekatan rumah sakit, dilakukan dengan berkoordinasi kepada rumah sakit dan satgas Covid-19 wilayah setempat. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mendatangi pemilih menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Ini memang dimungkinkan, khususnya pemilih yang terpapar Covid-19, hak pilihnya ditugaskan atau diberikan ke orang lain, selama orang tersebut bertanda tangan C pendamping pemilih,†kata Harun.
Pendamping pemilih ini bisa dari anggota KPPS,keluarga pasien,maupun tenaga medis. Ketentuannya, yang bersangkutan harus merahasiakan pilihan pasien.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik