Ternyata Pasien Positif Covid-19 Bisa Nyoblos Pilkada Pemalang, Ini Caranya

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Guna mengoptimalkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang berupaya memfasilitasi para pemilih yang tengah berada di Rumah Sakit (RS) saat hari H pencoblosan. Baik pasien dan keluarga, tenaga medis, bahkan juga pemilih yang terpapar Covid-19.

Itu disampaikan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan. KPU akan memfasilitasi pemilih yang berada di rumah sakit itu, dengan formulir A5 atau surat pindah memilih.

“Bisa kami layani di TPS terdekat di wilayah atau sekitar rumah sakit. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan formulir A5 atau Surat pindah memilih,” terang Harun, Selasa 1 Desember 2020.

Itu juga disampaikan Harun dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Cabup-Cawabup Pemalang 2020, di Hall The Winner Hotel, Pemalang, Senin 30 November. Seluruh manajer RS di Pemalang di undang dalam rakor itu.

Nantinya, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, terkait data petugas medis dan pasien yang masih berada di rumah sakit pada hari pencoblosan, tanggal 9 Desember 2020.

“KPU memberikan surat pindah memilih, paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi sebelum 1 hari itu kami biasanya ada koordinasi awal, setelah kami mendapatkan informasi data tenaga medis dan jumlah pasien yang rawat inap pada hari itu, paling tidak untuk menjadi bahan estimasi kami membuat form A5,” jelas Harun.

Harun menambahkan, hal ini juga berkaitan dengan ketersediaan surat suara. Nantinya, KPU akan menambah jumlah surat suara yang tersedia di TPS sekitar rumah sakit atau TPS Penyangga.

Pelaksanaan pemberian surat suara di TPS berdekatan rumah sakit, dilakukan dengan berkoordinasi kepada rumah sakit dan satgas Covid-19 wilayah setempat. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mendatangi pemilih menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Ini memang dimungkinkan, khususnya pemilih yang terpapar Covid-19, hak pilihnya ditugaskan atau diberikan ke orang lain, selama orang tersebut bertanda tangan C pendamping pemilih,” kata Harun.

Pendamping pemilih ini bisa dari anggota KPPS,keluarga pasien,maupun tenaga medis. Ketentuannya, yang bersangkutan harus merahasiakan pilihan pasien.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!