Di-PHK, Puluhan Karyawan PT DSI Tegal Demo
- calendar_month Sen, 30 Nov 2020

Sejumlah karyawan PT DSI Kabupaten Tegal unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin, 30 Nopember 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Tindakan union busting ini jelas melawan undang-undang,” ujarnya.
Tak hanya PHK sepihak, kata Imam, perusahaan juga tidak memberikan hak cuti hamil kepada pekerja perempuan yang hamil, tidak membayar kelebihan jam kerja, dan tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Ibu-ibu yang hamil disarankan resign‎ atau mengundurkan diri. ‎Padahal sesuai Undang-undang, pekerja yang hamil boleh cuti hamil, setelah itu boleh bekerja kembali. Kemudian upah juga tidak sesuai UMK Kabupaten Tegal‎ sebesar Rp1,8 juta. Mereka hanya dapat Rp 1,3 juta sampai 1,5 juta, tapi pelaporan ke BPJS itu sesuai UMK,” tegasnya
DPRD diminta menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan para pekerja yang di-PHK dan tidak mendapatkan hak-haknya dengan melakukan mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
‎”Tuntutannya kepastian hukum. Kalau memang di-PHK otomatis mereka harus mendapatkan hak-haknya ‎sesuai konstitusi yang berlaku. Kalau bisa mereka dipertahankan sebagai karyawan di PT DSI,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan saat menemui para karyawan itu, mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD.
“Nanti kita menunggu arahan dari Pimpinan. Prinsipnya, aspirasi ini akan kita bantu,” ucapnya.
Kepala Produksi PT DSI Kabupaten Tegal, Gunawan saat dikonfirmasi terkait masalah itu, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban secara rinci. Dia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab klarifikasi ihwal masalah tersebut.
“Mohon maaf, yang bisa memberikan jawaban klarifikasi HRD di Jakarta. Saya tidak bisa memberikan klarifikasi apapun,” katanya
- Penulis: puskapik