Ijazah Cawabup Disoal, KPU Pemalang: Tahapan Administratif Pilkada Pemalang Sesuai Prosedur
- calendar_month Sen, 30 Nov 2020

Ripto,Divisi Penggalangan Jaringan Tim Agung-Mansur (AMAN), Ketua LSM Jatramas,M Taufuk, serta Totok Darminto LSM Bintang Cakra Negara, usai melaporkan dugaan maladministrasi Cawabup nomor urut 1, Eko Priyono, ke KPU Pemalang, Senin 30 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Sebelumnya LSM Jaringan Transparansi Masyarakat Indonesia (Jatramas) Pemalang, melaporkan dugaan maladministrasi calon Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01, Eko Priyono, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua Jatramas Pemalang, M Taufik, didampingi divisi penggalangan Jaringan Tim Agung-Mansur (AMAN), dan diterima staff KPU Pemalang, Senin 30 November 2020.
Kepada awak media, M Taufik menyampaikan, laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Cawabup Eko Priyono itu, adalah hasil penelusuran Jatramas pada tanggal 16 November 2020, di SMA Negeri 52 Jakarta. Jatramas melakukan penelusuran atas informasi masyarakat mengenai legalisasi ljazah/STTB atas nama EKO PRIONO Nomor Urut 1 yang dikeluarkan oleh SMAN 52 Cilincing Jakarta Utara. Tim Jatramas mendatangi SMA 52 Jakarta untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah.
“Di situ kami tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Akhirnya kami ke suku dinas, kami bertanya dengan Kepala Suku Dinas Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara,Abdul Rachem, disitu disebutkan tentang stempel juga tidak sama. Ukuran dari Suku Dinas itu 3,5 centimeter, di foto copy Ijazah Pak Eko cuma 3 centimeter,†terang Taufik.
Kemudian Taufik juga menyebutkan soal Surat Keterangan Nomor : 217/1,851.6 tertanggal 14 September 2020 tentang kesalahan Penulisan Nama dalam ljazah, dimana nama EKO PRIONO berubah menjadi EKO PRIYONO.
Suripto Anwar, Divisi Penggalangan Jaringan Tim Agung-Mansur (AMAN), menduga, ada hal yang disembunyikan terkait dengan Ijazah Cawabup nomor urut 1, yang diterbitkan oleh SMA Negeri 52 Jakarta.
- Penulis: puskapik