Umrah di Masa Pandemi, Jamaah Diimbau Taati Protokol Kesehatan
- calendar_month Sen, 30 Nov 2020

Sosialisasi Keputusan Kemenag RI No 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Senin, 30 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Arab Saudi telah membuka layanan umrah untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan regulasi bagi jamaah Indonesia yang hendak umrah di masa pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Maksum mengatakan, penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Suci wajib merujuk Keputusan Menteri Agama No 719 Tahun 2020 mengenai pedoman pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.
“Regulasi dari Kemenag No 719 Tahun 2020 ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, mengacu pada pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Maksum saat membuka Sosialisasi Keputusan Kemenag RI No 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Senin, 30 November 2020.
Kebijakan ibadah umrah selanjutnya akan tetap dilakukan pengawasan dan evaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.
Maksum menegaskan, agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah, jamaah harus mematuhi protokol kesehatan melalui disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan arahan petugas umrah di lapangan. Sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi pun terus harus dilakukan secara menyeluruh.
“Ada 3 kebijakan dalam pelaksanaan umrah dan haji yakni meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Antara kebijakan haji khusus dan umrah ini yang berbeda, kalau haji reguler itu kebijakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan semua ada di pemerintah. Kelompok bimbingan dalam hal ini adalah pembinaan. Di reguler daftarnya, pembinaan dan pelayanannya juga ke pemerintah. Kelompok bimbingan ada tambahan pembinaan di dalam kelompok bimbingan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan,” kata Maksum.
- Penulis: puskapik