Muncul Isu Mogok Kerja, PT Casuarina Harnessindo Pemalang Mediasi dengan Karyawan
- calendar_month Jum, 27 Nov 2020

Pengurus PT Casuarina Harnessindo, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Kamis sore, 26 November 2020, menggelar mediasi dengan perwakilan karyawannya. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengurus PT Casuarina Harnessindo, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Kamis sore, 26 November 2020, menggelar mediasi dengan perwakilan karyawannya. Mediasi ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi mogok kerja karyawan yang belakangan muncul.
Hal itu dibenarkan Adrian Taufik Jatiwijaya, Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Disnaker Pemalang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 27 November 2020. “Kan ada 10 tuntutan, 7 sudah disepakati, tinggal 3. Kan sudah bipartit pertama, kedua,” kata Adrian.
Namun, kata Adrian, pertemuan itu bukan dalam rangka penyelesaian bipartir, melainkan untuk memberikan penjelasan kepada karyawan, alasan tiga tuntutan tersebut tidak disepakati.
Dalam pertemuan itu, Ketua PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) perusahaan setempat, Suhartono, menyampaikan tiga tuntutan yang belum terpenuhi.
Di antaranya, seluruh pekerja PT Casuarina Harnessindo Pemalang diangkat menjadi karyawan permanen/tetap. Dipekerjakan kembali seluruh pekerja PT Casuarina Harnessindo Pemalang yang telah diputus hubungan kerjanya dengan alasan masa kontrak habis.
“Karena dalam aturan undang-undang itu status karyawan kontrak ada batas waktunya. Lah kalau sudah selesai, perusahaan mau mengangkat atau tidak itu hak perusahaan, soal mereka menuntut itu boleh-boleh saja,” ujar Adrian.
Tuntutan yang ketiga adalah penghapusan sistem pemagangan dan outsourcing di PT Casuarina Harnessindo Pemalang. “Kemarin sudah dijelaskan, sekarang kan ada aturan terbaru Permenaker Nomor 16 tahun 2020 bahwa pemagangan itu diperbolehkan. Apakah penyelenggaranya dari perusahaan, luar perusahaan boleh, lewat LPKS boleh,” ujar Adrian.
- Penulis: puskapik