Dinsos Pemalang Resmi Berhentikan Agen Rossa Penyalur BPNT Pertanjungan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pemalang resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada BNI terkait pemberhentian Agen Rossa, penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pertanjungan, Kecamatan Petarukan. Agen Rossa bernama Endah diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan paslon calon bupati dan wakil bupati Pemalang nomor urut 02, Mukti Agung Wibowo-Mansyur.

Surat Dinsos Kabupaten Pemalang tertanggal 22 November 2020 nomor 460/2717/DINSOSKBPP itu ditujukan kepada BNI Cabang Tegal, di mana BNI sebagai bank penyalur bantuan sosial BPNT di wilayah Kecamatan Petarukan.

Dalam surat tersebut disebutkan, menindaklanjuti kabar media dan hasil monitoring Pendamping Sosial Bansos Pangan Kecamatan Petarukan (PBPKP), terdapat Agen Rossa dengan nama pemilik Endah, warga Desa Pertanjungan, Kecamatan Petarukan yang diduga telah menggunakan program bantuan tersebut untuk kepentingan kampanye paslon Agung-Mansur.

Dalam surat itu ditegaskan pula, Agen Rossa dinonaktif sebagai penyalur sembako program BPNT sebagaimana aturan yang ada.

Kepala Bidang Sosial Dinsos Kabupaten Pemalang Supadi AKS membenarkan surat pemberhentian itu. Menurutnya, surat itu bagian dari rekomendasi dan temuan Dinsos untuk BNI yang kemudian untuk ditindaklanjuti.

“Ya benar, untuk agen penyalur sembako manapun jika terbukti menyalahi aturan yang ada, maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa pencopotan agen. Sebab bantuan itu untuk rakyat dan tidak boleh disalahgunakan terlebih untuk salahsatu peserta pilkada,” katanya.

Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!