Diduga Melanggar, Bupati Dimintai Keterangan Bawaslu

Advertisement

PEMALANG (PuskAPIK) – Bupati Pemalang, H. Junaedi memenuhi panggilan oleh bawaslu kabupaten Pemalang untuk didengar keterangannya sebagai saksi, Kamis (07/02).

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu kabupaten Pemalang Heri Setyawan, menjelaskan pemanggilan tersebut terkait kehadirannya dalam satu kegiatan di Surakarta yang diselenggarakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa waktu yang lalu.

Dalam keterangan pada sejumlah wartawan, Heri Setyawan menjelaskan, bahwa pemanggilan bupati Pemalang adalah sebagai saksi terkait kegiatan Gubernur Jawa Tengah mengumpulkan bupati,walikota dan wakil se Jawa Tengah di Surakarta beberapa waktu yang lalu.

“Kami hanya menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Semua Bupati, Walikota maupun wakilnya yang hadir akan diperiksa oleh Bawaslu di masing-masing daerah,” jelas Hery.

Sementara itu bupati Pemalang H. Junaedi usai memberikan keterangan kepada bawaslu, menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik dirinya diundang Bawaslu untuk memberikan keterangan, sesuai apa yang di dengar dan apa yang dilihat. Dijelaskan kurang lebih ada 10 atau 17 pertanyaan yang diajukan, dan dijawab sesuai apa adanya. Lebih lanjut bupati menjelaskan mengenai materi apa yang ditanyakan, hal tersebut sudah masuk substansi sehingga menjadi kewenangan Bawaslu untuk menjelaskan.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, wakil bupati Pemalang H. Martono juga memenuhi undangan bawaslu untuk dimintai keterangan terkait permasalahan yang sama.

Surat Edaran Netralitas

Ditanyakan mengenai netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilu, menurut bupati Pemalang hal tersebut sudah ada edaran netralitas, sehingga kalau ada oknum yang tidak netral sudah menjadi resiko sendiri. Menurutnya Surat Edaran Bupati tentang netralitas wajib ditaati semua komponen masyarakat yang ada di Kabupaten Pemalang. (hape)

Bagikan :
Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!