Pernah Diskors 3 Hari, Mukti Agung Perketat Prokes Saat Kampanye
- calendar_month Rab, 18 Nov 2020

Calon Bupati Pemalang nomor urut 2, Mukti Agung Wibowo, tengah berorasi di hadapan warga Desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu 18 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

“Pasti, kalau protokol kesehatan dari awal kita juga melaksanakan itu. Dan adanya protokol kesehatan itu supaya aman, baik fisik kita sehat, saudara-saudara kita berkumpul juga aman semua, tidak menciptakan klaster baru penyebaran Corona,†tutur Mukti Agung.
Ia menerangkan, pada saat kejadian pelanggaran protokol kesehatan itu, Jumat 30 Oktober 2020 lalu. Dirinya tak mengira kegiatan tersebut bakal menyerupai kegiatan kampanye. Karena saat itu, dia bersama tim mengira hanya diundang warga untuk sekadar bersilahturahmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mukti Agung Wibowo diberi sanksi skorsing kampanye selama 3 hari. Sanksi itu dikeluarkan, KPU usai mendapat rekomendasi dari Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegitan kampanye Mukti Agung Wibowo. Yang merujuk saat Mukti Agung Wibowo bersama tim relawan dan tim pemenangan, blusukan keliling kampung di Kelurahan Pelutan, Pemalang. Tepatnya, di Jalan Bawal dan Jalan Petek, pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik