DLH Pekalongan Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan menertibkan masyarakat yang masih membuang sampah sembarang melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT dilakukan di salah satu titik lokasi pengawasan, depan bangunan Pasar Banjar Pekalongan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Pekalongan Timur,Jumat 13 November 2020. Ini dilakukan agar ada efek jera bagi oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan, dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Pekalongan, Zaenal Arifin mengungkapkan, kegiatan pengawasan OTT ini merupakan upaya tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2019 mengenai insentif dan disinsentif pengelolaan sampah.

Perwal itu juga mengatur berbagai hal termasuk sanksi untuk oknum pembuang sampah baik sanksi ringan hingga sanksi terberat berupa denda administratif. Dalam kegiatan OTT tahap pertama yang juga melibatkan Satpol PP, Polri,dan komunitas Sapu Lidi ini, lanjut Zaenal, sanksi yang diberikan masih bersifat sosialisasi berupa sanksi teguran lisan dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.

“Dalam OTT hari ini kami melakukan pemantauan dan pengawasan kepada masyarakat yang masih membandel membuang sampah belum pada tempatnya. Yang tertangkap dalam OTT hari ini, kami berikan pembinaan lisan dan sanksi sosial berupa menyapu jalan di lokasi mereka membuang sampah sembarang. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ini yang masih terus kami tumbuhkan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan,” tutur Zaenal.

Menurut Zaenal, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah melalui DLH untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Pekalongan.

Namun, masih saja ada beberapa oknum masyarakat yang belum patuh. Berdasarkan pantauan Satgas DLH selama ini di lapangan, oknum tidak bertanggungjawab tersebut sering membuang sampah sembarangan di jam-jam tertentu diantaranya pada pukul 05.00-08.00 (pagi hari), pukul 16.00-18.00 (sore hari), dan pukul 19.00-24.00.

Zaenal menambahkan, dari data per 5 November 2020 sampai hari ini, sudah ada 27 orang yang terjaring melanggar membuang sampah sembarangan. Mereka yang membuang sampah ternyata tidak hanya dari masyarakat Kota Pekalongan.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!