Kades di Pekalongan Diajari Pengelolaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
- calendar_month Kam, 12 Nov 2020

Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pekalongan di Aula lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis, 12 November 2020. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Menyinggung UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hendrawan, anggota dewan menjelaskan, definisi BUMDes telah diubah. “Jadi masa depan desa ditentukan oleh seberapa lincah, seberapa visioner kepala desa memanfaatkan dana desa dan seterusnya untuk membangun Bumdes, bisa kerja sama antardesa, boleh mendirikan PT, koperasi, untuk memanfaatkan potensi desa, peluang ekonomi di desa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.
Kontribuor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik