Kades di Pekalongan Diajari Pengelolaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Plt Bupati Pekalongan Arini Harimurti resmi membuka Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pekalongan di Aula lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis, 12 November 2020.

Kegiatan bertema ‘Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat, dan Terpadu sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19’ ini menghadirkan narasumber Prof Hendrawan Supratikno (Komisi XI DPR RI), I Ketut Sukadana (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri), Adil Hamonangan Pangihutan (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola pemerintah Desa BPKP Pusat), Waluyo Harmono (Kepala kantor KPPN Pekalongan).

Selain itu, hadir pula dari unsur Forkopimda antara lain dari Pengadilan Negeri, wakil Kejaksaan maupun Dandim, Koordinator Pengawasan bidang Akuntabilitas Pemda, Sekda, Kepala OPD Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas PMD, PPPA dan PPKB, para camat serta kepala desa.

Mengawali sambutannya, Arini Harimurti mengucapkan selamat datang atas kehadiran Prof Hendrawan dalam workshop tersebut. “Sebagaimana kita ketahui bersama, wabah Covid-19 membawa perubahan tata kelola hampir di seluruh negara yang meliputi beberapa aspek, antara lain aspek keuangan. Oleh karena itu pemerintah melalui instruksi Presiden Nomor 54 tahun 2020 melakukan langkah-langkah yang cepat tepat fokus terpadu dan sinergi antarkementerian atau lembaga dan daerah dengan merefokusing kegiatan dan merealokasi APBN, APBD untuk percepatan penanganan covid 19 termasuk pula APBDes,” kata Arini.

Arini menjelaskan, Perpres No 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN 2020 antara lain mengatur bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) dapat digunakan untuk jaring Pengaman Sosial (JPS) di desa, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kegiatan penanganan Covid-19. Pemkab sendiri telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan refukosing, relokasi APBDes 2020 untuk penanganan Covid-19.

“Pagu total Dana Desa Rp263.397.106.000. Sedangkan realisasinya sampai dengan bulan Oktober 2020 ini baru 94,51%. Kemudian Dana Desa untuk penanganan Covid-19 Rp89.376.765.209 dan realisasi sampai dengan Oktober 2020 ini 77,39%,” katanya.

Bantuan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 berupa BLT selama 6 tahap, yaitu Mei, Juni dan Juli, masing-masing Rp600.000 dengan jumlah KPM sekitar 35.000. Sedangkan Agustus, September dan Oktober 2020, masing-masing Rp300.000.

“Kepada para kepala desa, agar benar-benar fokus dan tidak bingung karena ada perubahan. Ini harapan saya dari adanya workshop ini,” kata Arini.

Kepada narasumber Arini juga berharap dapat memberikan arah petunjuk kepada para kepala desa tentang bagaimana fokus menanggulangi Covid-19.

Sementara itu, Prof Hendrawan dalam sambutannya mengatakan peran pemerintah dalam penanganan Covid-19 sudah luar biasa. Sejak 2 Maret 2020 pemerintah mengumumkan ada 2 orang terkena Covid-19, lalu mengeluarkan PP Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu kemudian disetujui DPR menjadi UU No 2 Tahun 2020.

Menurut Hendrawan, Perppu ini menarik wewenang pembentukan anggaran dari DPR ke tangan pemerintah. Hal ini agar perubahan-perubahan anggaran berjalan cepat. “Untuk mengatasi Covid kita mengeluarkan anggaran Rp695,2 triliun. Termasuk intervensi agar desa sebagai benteng terakhir perekonomian kita, tetap bisa dipertahankan, jangan sampai desa yang identik dengan ketahanan pangan, diobrak-abrik oleh Covid,” kata Hendrawan.

Menyinggung UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Hendrawan, anggota dewan menjelaskan, definisi BUMDes telah diubah. “Jadi masa depan desa ditentukan oleh seberapa lincah, seberapa visioner kepala desa memanfaatkan dana desa dan seterusnya untuk membangun Bumdes, bisa kerja sama antardesa, boleh mendirikan PT, koperasi, untuk memanfaatkan potensi desa, peluang ekonomi di desa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.

Kontribuor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!