Pilkada, Jangan Takut Mencoblos, Prokes Ketat Disiapkan di TPS
- calendar_month Kam, 12 Nov 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Rahmi mengungkapkan,dalam Pasal 71 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 derajat celcius atau lebih mendapatkan perlakuan khusus. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS (bilik khusus) dan terpisah dengan pemilih lainnya.
Menurutnya, saat hendak mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari penularan Covid-19, dan setelah melakukan pencoblosan maka tinta yang biasanya dicelup kini tidak lagi tetapi dilakukan penetesan menggunakan pipet kepada pemilih usai mencoblos.
“Panitia telah menentukan jam kedatangan ke TPS. Hal ini dilakukan, untuk meminimalisir adanya kerumunan, dan agar tetap jaga jarak. Jadwal kedatangan pemilih diatur dalam pemberitahuan lembar C6 sehingga tidak semua pemilih itu dari jam 7 sampai jam 1 hadir, tetapi kita jadwal.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik