Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Mukti Agung Mangkir dari Panggilan Bawaslu

0
Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan bersama anggotanya, Sudadi saat konferensi pers tentang mangkirnya cabup Mukti Agung Wibowo dari panggilan pertama yang dilayangkan. FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Calon bupati Pemalang nomor urut 02, Agung Mukti Wibowo mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Pemalang terkait laporan dugaan kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Hingga pukul 21.00 WIB, atau Sabtu malam, 7 November 2020, Mukti Agung Wibowo tidak hadir di kantor Bawaslu. “Bawaslu akan memanggil secara patut selama tiga kali. Jika terlapor tetap tidak memenuhi panggilan, maka Bawaslu akan menggelar rapat pleno,” kata Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan dalam konferensi pers.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pemalang sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Sudadi mengatakan, Mukti Agung Wibowo dan 2 terlapor lainnya tidak memberikan surat pemberitahuan alasan tidak datang pada pemanggilan pertama ini.

“Laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye yang dilakukan salah satu calon bupati, namun karena ini menyangkut materi, maka detail kasusnya belum bisa disampaikan sebelum ada hasil pleno,” ujar Sudadi.

Menurutnya, sejak menerima laporan, Bawaslu memiliki waktu 3 plus 2 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Meski begitu, dugaan pelaporan tersebut mengandung unsur pelanggaran adminstrasi.

Dalam kurun tahapan Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima aduan sebanyak 2 kali di antaranya kasus pelanggaran adminstrasi dan persoalan hukum lainya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pemalang menerima laporan mayarakat berupa aduan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye yang dilakukan Mukti Agung Wibowo di Jalan Petek-Jalan Bawal, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang pada 30 Oktober lalu.

Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini