Di Brebes, Mantan Kades Dibui, Salahgunakan ADD Rp 120 juta
- calendar_month Jum, 6 Nov 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

“Dia dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal sampai seumur hidup,” pungkasnya.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik