Ini Putusan PN Pemalang Terhadap 4 Oknum Wartawan Pemeras Kades

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Hasil sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang terkait kasus pemerasan sejumlah Kepala Desa di Pemalang, empat terdakwa yang mengaku wartawan divonis dengan pasal 368 KUHP (pemerasan dan pengancaman).

Itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang, Haris Fadilah Harahap SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 6 November 2020. Pada saat sidang pembacaan putusan,Kamis 5 November 2020, dirinya diwakilkan JPU pengganti, Yuli Widiowati SH.

Keempat terdakwa tersebut, Paimin Nugroho,Cahyo Dwinanto,Budi Sudiarto, dan Ahmad Joko Suryo Supeno alias Joko Longkeyang.

“Putusannya untuk terdakwa Budi dan Paimin itu 2 tahun. Untuk terdakwa Joko Longkeyang dan Cahyo, 1 tahun 10 Bulan,” kata Haris Fadilah.

Sidang digelar dengan ketua Majelis Hakim, Mas Hardi Polo SH, dan Hakim anggota, Syaeful Imam SH.MH, serta Ribka Novita Bontong SH.

Menurut Haris Fadilah, hal-hal yang meringankan proses hukum terdakwa adalah mereka berlaku sopan. Dan hal-hal yang memberatkan adalah keempat terdakwa yang mengaku insan pers itu, mencoreng nama baik wartawan.

“Kita masih punya waktu 7 hari, untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding. Terhitung Kamis kemarin sampai Kamis depan (12 November),” tutur Haris Fadilah.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat orang oknum wartawan. Mereka ditangkap di Rumah Makan Prima Comal, Pemalang, Jumat siang, 19 Juni 2020. Dari hasil OTT, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 10 Juta.

Sebelum diamankan polisi, para pelaku diduga sudah meminta dan menerima uang dari sejumlah Kades. Uang tersebut disebut-sebut untuk menutup kasus agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!