Disdukcapil Pemalang Tolak Berkas Isbat Nikah Bermotif Perselingkuhan
- calendar_month Kam, 5 Nov 2020

Ekowati Agustina, Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Pemalang, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

“Yang pertama pasangan yang akan melakukan isbat nikah harus menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, lalu pengajuan proses ke Pengadilan Agama, setelah diputuskan dan mendapatkan buku nikah baru ke Disdukcapil untuk proses pencatatan administrasi kependudukan, ” katanya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik