Horeee! UMK Kota Tegal Naik Jadi Rp 1.982.750
- calendar_month Kam, 5 Nov 2020

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono (kiri) saat memberikan penjelesan terkait kenaikan UMK Kota Tegal tahun 2021, Kamis 5 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota (Pemkot) resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Tegal Tahun 2021 ke Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp. 1.982.750,00 dari tahun 2020 sebesar Rp. 1.925.000 atau naik tiga persen.
Hasil tersebut dilakukan pada Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal, Kamis siang, 5 November 2020, di Hotel KJA Kota Tegal.
‘’Saya berharap agar regulasi ini tentunya bisa diterima untuk pelaku usaha dan para buruh dan karyawan. Karena bagaimanapun regulasi ini mempertimbangkan dari keduanya agar dapat mensejahterakan masayarakat sebagai buruh dan tidak terlalu memberatkan pelaku usaha,’’ ujar Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono.
Itu dikatakan Dedy Yon usai memimpin sidang pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Tegal serta pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPS Kota Tegal dan dari perguruan tinggi secara langsung dan secara virtual.
Dedy Yon berharap kenaikan UMK Kota Tegal sebesar tiga persen tidak membebani para pengusaha. Apalagi Kota Tegal memiliki konsep mengembangkan pariwisata sehingga dapat mengundang banyak orang untuk datang ke Kota Tegal, termasuk para investor yang menanamkan modal di Kota Tegal.
‘’Semuanya kita benahi. Kota Tegal punya program menjadi destinasi wisata dan area publik agar banyak pengunjung dan wisatawan hadir ke Kota Tegal dan kita jemput bola investor,’’ tandasnya.
Sekretaris PHRI Tegal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri KADIN (Kamar Dagang) Tegal, Dian Ningsih, menyampaikan keberatan dengan adanya kenaikan UMK.
- Penulis: puskapik