Awas! Money Politic di Pilkada, Pemberi dan Penerima Terancam Pidana
- calendar_month Rab, 4 Nov 2020

Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Lebih lanjut, Abdul Maksus mengatakan, money politik ini bukan hanya uang tunai, bisa juga dalam bentuk materi lainnya, seperti sembako.
“Jadi yang boleh, biaya kampanye itu boleh. Seperti snack,minuman, atau makan, itu boleh, untuk biaya itu ya. Atau sewa sound, atau kursi. Yang tidak boleh itu memberikan uang kepada peserta kampanye,†terang Abdul Maksus.
Menurut Abdul Maksus, kerugian yang didapat bagi pelaku money politik itu jelas pada ancaman yang berlaku dalam Undang-Undang Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A. Disamping itu, menurutnya orang yang menerima uang sogokan untuk memilih paslon tertentu, sama saja menjual integritasnya.
Sejauh ini Bawaslu Pemalang sendiri belum menerima laporan pelanggaran money politic dalam Pilkada 2020.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik