Di Brebes, 96 Persen Daerah Irigasi Rusak

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Brebes – Seluruh daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemkab Brebes, sebanyak 96 persen dalam kondisi rusak. Ini menyebabkan masa tanam pasca- kemarau masih terkendala masalah irigasi yang kurang memadai. Rusaknya jaringan irigasi ini, dikhawatirkan tidak bisa mendukung kegiatan pertanian di Brebes.

Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky menjelaskan, jaringan irigasi kewenangan Kabupaten Brebes berada pada 449 Daerah Irigasi (DI) dengan total luas areal 25.731 haktar.

Dari 449 daerah irigasi itu, 96 persennya dalam kondisi rusak. Lebih rinci dijelaskan Anna, 43 persen kondisi rusak berat, 34 persen rusak sedang, 19 persen rusak ringan dan 4 persen dalam kondisi baik.

“Sebanyak 449 daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemkab, yang kondisinya baik hanya 4 persen. Sisanya 96 persen rusak, baik rusak berat, sedang maupun ringan,” beber Anna di kantornya, Selasa 4 November 2020.

Kepada wartawan, Anna lebih lanjut menjelaskan, dengan kondisi irigasi yang kurang bagus, akan menyulitkan petani dalam mendapatkan air irigasi. Ini tentu akan menghambat produktifitas di bidang pertanian.

“Idealnya, irigasi dalam kondisi yang baik, sehingga lahan pertanian akan terairi semua. Dengan sistem irigasi yang bagus, produksi pertanian kita akan meningkat,” jelasnya.

Selain kondisi saluran yang kurang baik, permasalahan utama pada pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi adalah belum optimalnya kinerja sistem irigasi. Hal ini berimbas pada belum optimalnya pemenuhan air untuk irigasi.

Sebagai unsur utama dalam sektor pertanian, Pemkab Brebes melalui DPSDAPR berupaya melakukan perbaikkan di sektor irigasi. Salah satunya, ungkap Anna dengan melibatkan peran P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dalam pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Brebes.

“Dengan melibatkan P3A, diharapkan dapat menumbuhkembangkan rasa memiliki dari masyarakat petani dan rasa tanggung jawab terhadap jaringan irigasi,” terangnya.

P3A, imbuh Anna juga bertujuan untuk memberikan informasi dan mendapatkan informasi terkait penelusuran asset irigasi dan usulan pola tanam.

Keterlibatan P3A ini, tambah Anna, diharapkan bisa memberikan solusi dalam masalah irigasi. Sehingga pertanian di Brebes bisa mendukung program kedaulatan pangan nasional.

Sebagai daerah agraris, Kabupaten Brebes berada pada Daerah Irigasi, dengan tiga kewenangan. Yaitu kewenangan pusat terdapat pada 3 daerah irigaasi, yaitu Pemali Bawah, Cisanggarung, dan layanan Waduk Malahayu dengan total areal yang diairi 39.790 Ha.

Sedangkan untuk kewenangan provinsi terdapat pada 8 daerah irigasi dengan total luas 1.762 Ha, dan kewenangan kabupaten terdapat pada 449 daerah irigasi dengan total luas 25.731 Ha.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!