Sosialisasi SE Bupati, Camat Taman Minta Pekerja Seni Patuhi Ketentuannya

0
Sosialisasi Surat Edaran Bupati nomor 443.1/2985/tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial dan budaya di tengah pandemi Covid-19, di Kantor Kecamatan Taman, Pemalang, Rabu 4 November 2020.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sosialisasi Surat Edaran Bupati Pemalang, nomor 443.1/2985/tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial dan budaya di tengah pandemi Covid-19, masih terus dilakukan Dewan Kesenian Pemalang (DKP) di berbagai Kecamatan.

Hari ini, Rabu 4 November 2020, sosialisasi surat edaran bupati itu digelar di kantor pendopo Kecamatan Taman, Pemalang. Kegiatan ini dihadiri seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Taman, dan di ikuti sekitar 30 orang warga Kecamatan Taman yang terdiri dari unsur pekerja seni, pengusaha sound system,player, dan MC.

Tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Pemalang.

Dalam sambutannya, Camat Taman, Bagus Priyanto Mukti Wibowo, menyampaikan kepada seluruh hadirin untuk mematuhi isi daripada surat edaran bupati tersebut, mengingat saat ini angka penderita Covid-19 masih cukup tinggi.

“Selama ini Muspika bersikap tegas pelarangan kegiatan masyarakat yang kita tahu tentunya berbenturan dengan para pelaku seni. Dengan keluarnya surat edaran ini monggo dilaksanakan dengan pembatasan giat yang disepakati,” kata Bagus Priyanto Mukti Wibowo.

Lebih lanjut, dia menuturkan, guna mencegah kerumunan, hal itu bisa disiasati dengan menghindari viralisasi kegiatan di media sosial, baik sebelum maupun saat kegiatan itu berlangsung. Selain itu, pencegahan kerumunan juga bisa dilakukan dengan tidak memasang pamflet atau poster kegiatan.

Sosialisasi itu dipimpin Ketua Dewan Kesenian Pemalang, Andi Rustono, yang akrab disapa AR. Dalam paparannya, AR menyampaikan berbagai syarat dan ketentuan digelarnya kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial dan budaya.

Di antaranya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan 3M (memakai masker,mencuci tangan dengan sabun,memakai masker). Kegiatan digelar dengan tamu undangan atau penonton 50% dari kapasitas tempat atau lokasi acara. Kemudian, tinggi panggung acara tidak diperbolehkan lebih dari 75 Centimeter, dan tidak menyediakan arena joget.

“Kami dari pekerja seni siap menerima sangsi, berupa tidak diberikan ijin pentas main apabila melanggar point tersebut,” kata Andi Rustono.

Dalam surat edaran Bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial dan budaya ditengah pandemi Covid-19 ini, surat izin kegiatan bisa dikeluarkan Kepolisian atas rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini