Pilkada Pemalang, Bawaslu : Belum Ada Laporan Kampanye Hitam
- calendar_month Sel, 3 Nov 2020

Abdul Maksus, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang, usai rapat koordinasi evaluasi pengawasan kampanye,pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis 22 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Black Campaign (Kampanye hitam) dan Negative Campaign (Kampanye negatif) adalah dua perilaku kampanye yang kadang digunakan dalam sebuah kontestasi politik. Tujuannya adalah untuk melemahkan lawan, dengan menyerang citranya di muka publik.
Saat ini pesta demokrasi 5 tahunan,Pilkada, tengah berlangsung di Pemalang, puncaknya ada di tanggal 9 Desember 2020. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat, menggunakan hak pilihnya untuk menentukan sang pemimpin daerah 5 tahun ke depan.
Masa kampanye pun sudah dimulai sejak tanggal 26 September lalu sampai dengan 5 Desember mendatang. Namun hingga kini, dituturkan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal,Bawaslu Pemalang, Abdul Maksus, belum ditemukan adanya Black Campaign di Pemalang.
“Tentu Bawaslu tidak semerta-merta tidak ada, potensi tetap ada, tapi memang belum ada yang melapor. Dan pantauan juga masih normal terkait dengan materi yang digunakan para paslon,†tutur Abdul Maksus, Selasa 3 November 2020.
Ia menegaskan, antara black campaign dan negative campaign itu berbeda. Black campaign dilarang karena isinya mengandung hal-hal yang tidak sesuai fakta atau fitnah. Beda halnya dengan negative campaign, yang menyerang dengan mengungkapkan kelemahan atau kekurangan lawan, namun sesuai fakta.
“Contoh, mengatakan bahwa calon X itu pernah korupsi. Itu bisa black campaign dan bisa negative campaign. Negative campaign itu kalau dia memang fakta, kalau memang pernah ‘korupsi’ dan sudah dibuktikan di pengadilan. Tapi kalau itu hanya istilahnya fitnah, itu menjadi black campaign,†terang Abdul Maksus.
- Penulis: puskapik