Pilkades Serentak Pemalang, Tutuko: Jangan Ada Penyelenggara ‘Nyambi’ Jadi ‘Pecut’

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang meminta kepada para pengawas desa untuk mencermati netralitas penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 28 desa.

“Jangan sampai penyelenggara ikut jadi ‘pecut’ (timses salah satu calon) , karena walau pun itu informal tapi itu ada pelanggaran asas ketidakpatutan di situ, ” kata Kepala Dispermasdes Pemalang, Tutuko raharjo, Selasa, 3 November 2020, saat mengisi pembekalan bagi puluhan pengawas desa di Hotel Winner Pemalang.

Selain itu, Tutuko juga menjelaskan titik-titik kerawanan yang perlu mendapat prioritas khusus dalam pengawasan.

“Ada 12 titik rawan dalam proses Pilkades yakni, penyusunan regulasi, pembentukan panitia, penyusunan anggaran dan biaya Pilkades, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan calon yang berhak dipilih, pendaftaran pemilih, penetapan daftar pemilihan, pemungutan suara, pengesahan, pelantikan kades, dan pengaduan dan penyelesaian, “ujarnya.

Ia menceritakan kericuhan dalam pilkades di Kecamatan Ulujami. “Saya masih ingat saat itu di Desa Blendung, Pilkades ricuh, kantor balai desa diblokir warga pendukung selama 1 tahun, belum lagi proses hukumnya sampai 2 tahun baru selesai. Lalu di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, akhirnya terpaksa ditunda karena TPS diblokir oleh pendukung salah satu calon dari subuh. Saya waktu itu masih jadi Camat Petarukan,” katanya.

Tutuko menegaskan solusi persoalan Pilkades adalah komunikasi antarsemua pihak yang berkepentingan, baik calon, tim pendukung, BPD, pengawas, dan keamanan.

“Yang jelas sumber persoalan Pilkades biasanya karena kecurigaan-kecurigaan antarpenyelenggara. Dan saya ingatkan untuk tim pengawas, jangan pernah menjadi bagian dari masalah, apalagi menjadi sumber masalah,” tandasnya.

Menyoal regulasi penyelenggaraan di masa pandemi, Tutuko menyampaikan sebentar lagi akan keluar Permendagri yang akan disesuaikan dengan Perbup dan Perda Pilkades yang sudah keluar terlebih dahulu.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!