Dua Bulan, Polres Tegal Kota Bekuk 11 Pelaku Kejahatan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pandemi Covid-19 tak menyurutkan kinerja jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota dalam mengungkap kasus kriminal. Semangat mereka patut mendapat apresiasinkarena dalam waktu relatif singkat, sejumlah kasus kejahatan berhasil diungkap.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin sore, 2 November 2020 mengatakan, sejak September hingga Oktober 2020, pihaknya berhasil mengungkap 5 aksi kejahatan. Di antaranya tindak pidana penipuan dan penggelapan, perkara fiducia, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan (curat) serta perjudian.

“Ini pengungkapan kasus yang dilaporkan kepada kami sejak September 2020,” ujarnya.

Menurut Rita, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang. Dengan rincian, penggelapan dan penipuan 4 tersangka, perkara fiducia 3 orang, pencurian motor 1 orang, pencurian dengan pemberatan 2 orang serta perjudian satu orang.

“Untuk perkara fiducia, karena alasan kemanusiaan satu pelaku tidak ditahan sebab, baru melahirkan. Kemudian ada 1 pelaku yang masih buron untuk kasus lainnya,” ungkap Rita.

Dari pengungkapan kasus itu, imbuh rita, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor, senjata tajam, surat-surat dan lainnya.

Saat ini para pelaku ditahan di rutan Polres Tegal. Mereka dijerat pasal sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!