Ini yang Harus Disiapkan Jemaah Umrah Brebes Sebelum Berangkat
- calendar_month Sen, 2 Nov 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Calon Jemaah umrah di Brebes akhirnya bisa berangkat. Itu setelah Kementerian Agama Brebes, menyatakan jamaah umroh sudah bisa diberangkatkan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah harus mematuhi protokol kesehatan karena dilaksanakan di masa pendemi COVID-19.
Kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang membolehkan ibadah umroh bagi warga Indonesia sejak tanggal 1 November kemarin, tidak serta-merta ditindaklanjuti dengan lengsung memberangkatkan jamaah umroh. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar jamaah bisa diberangkatkan.
Ditemui Senin 2 November 2020 siang, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Brebes, Madsoleh menegaskan, pemberangkatan haji dan umroh di masa pandemi diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SK Menteri Agama ini, secara tegas mengatur syarat bagi jamaah umroh dan haji yang akan diberangkatkan. Disebutkan, syarat jamaah yang akan berangkat harus berusia sesuai ketentuan di Arab Saudi. Tidak memiliki penyakit penyerta, dan bebas COVID-19. Jamaah juga harus menjalani karantina sebelum dan sesudah di Arab Saudi.
“SK itu mengatur syarat perjalanan haji dan umroh selama pandemi. Dimana setiap jamaah wajib mengikuti,” tegas Madsoleh.
Selain mengatur soal persyaratan, SK itu juga menyebut soal biaya tambahan. Biaya tambahan dimaksud adalah biaya untuk pemeriksaan swab, biaya karantina dan biaya pelayanan lainnya akibat terjadi pandemi.
- Penulis: puskapik