Melawan, Tiga Pembobol Minimarket di Brebes Dilumpuhkan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Brebes – Polres Brebes berhasil membekuk 3 spesialis pembobol minimarket yang kerap beroperasi di Brebes. Mereka juga sudah beraksi di 5 kota.

Polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap. Ketiga pelaku diringkus beberapa tempat berbeda, salah satunya di Jakarta.

Pelaku yang dibekuk masing masing Suparhan (41) warga Kota Pekalongan, Slamet Susanto (41) warga Kabupaten Pemalang dan Ajung Toni (40) warga Kabupaten Tegal. Terakhir, tiga tersangka tersebut beraksi membobol sebuah minimarket di Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin 19 Oktober 2020 mengatakan, para pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dalam aksinya, pelaku masuk melalui atap dengan cara menggunting kawat duri dan memotong atap seng.
Setelah berhasil masuk, kawanan mereka mengambil sejumlah barang seperti rokok, kosmetik dan lainnya.

“Setelah berhasil, para pelaku ini kabur ke Jakarta untuk menjual barang hasil curian,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, kata dia, anggotanya terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah kepada pelaku. Mereka terpaksa ditembak di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Para pelaku ini terpaksa diberi tindakan terukur dan terarah oleh anggota kami, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” tandasnya.

Selain di Brebes, lanjut Kapolres, pelaku juga melancarkan aksinya di beberapa daerah lainnya. Di antaranya, di Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Pemalang dan Pekalongan.

“Dari lima daerah ini, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 16 kali. Khusus di Brebes, pelaku mengaku baru enam kali,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari para tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit roda empat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Satu buah tali yang digunakan memanjat, lima buah handphone, dua buah kunci dan tiga karung untuk membawa hasil curiannya.

“Atas perbuatannya ini, para pelaku kami jerat pasal 363 Ayat 1, 3,4 dan 5 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku Ajung Toni dihadapan penyidik mengaku, sudah melancarkan aksinya sebanyak belasan kali. Hasil kejahatan itu, kemudian kami jual ke Jakarta.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!