Samsat Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini Senin 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020.

Bapenda Propinsi Jawa Tengah kembali menggratiskan denda kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan mulai hari ini di seluruh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Pemalang.

Informasi itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Pemalang AKP Arfian Riski Dwi Wibowo saat dihubungi puskapik.com, Senin 19 Oktober 2020. Namun begitu, segala aturan dan mekanismenya melalui UPT Samsat bersama.

” Ya, benar tetapi itu merupakan kewenangan UPT Samsat,” kata Alvian.

Sebelumnya, Bapenda Jawa Tengah sudah pernah melakukan penghapusan denda serupa. Meski begitu, untum pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan tetap bisa menggunakan pembayaran online atau dengan aplikasi Sakpole.

Namun bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan sistem online, tetap bisa membayar di kantor pelayanan Samsat setemoat dan tidak akan dikenakan denda administrasi.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!