Sepakat, Pemalang Tolak Kerusuhan dan Unjuk Rasa Anarkis
- calendar_month Sen, 19 Okt 2020

Forpimda bersama seluruh elemen masyarakat Pemalang, menandatangani kesepakatan bersama tolak kerusuhan dan unjuk rasa anarkis, Senin 19 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

“Negara telah menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 98, namun sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,†terang Kapolres Pemalang.
Senada dengan Bupati, Kapolres juga menyayangkan adanya demonstrasi anarkis di berbagai daerah yang tidak sesuai dengan UU nomor 9 Tahun 1998, serta hoax tentang UU Omnibus Law yang beredar di berbagai media sosial.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama menolak kerusuhan dan unjuk rasa anarkis oleh seluruh Forum pimpinan daerah (Forpimda) Pemalang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (Ormas/LSM), serta ketua organisasi kemahasiswaan di Pemalang.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik