Marak Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Dishub Kota Tegal Lakukan Pembinaan Jukir

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Tegal – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal akan melakukan pembinaan para juru parkir di Kota Tegal menyusul banyaknya aduan dari masyarakat mengenai retribusi parkir yang tidak sesuai peraturan daerah (perda).

Sekretaris Dishub Kota Tegal Abdul Kadir saat dikonfirmasi Puskapik.com, Rabu siang, 14 Oktober 2020 membenarkan hal tersebut. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengadukan retribusi parkir melebihi nominal yang telah ditetapkan dalam perda. Padahal, sesuai dengan Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor sebesar Rp1.000, kemudian sedan, jeep, minibus dan sejenisnya Rp2.000. Sedangkan untuk truk, bus dan sejenisnya Rp4.000 serta untuk truk gandeng maupun sejenisnya Rp5.000.

“Keluhannya mulai dari parkir motor yang dibayar Rp2.000 tetapi tidak diberi kembalian Rp1.000. Ada pula yang dikasih Rp1.000 tetapi meminta tambahan Rp1.000 lagi,” kata Abdul Kadir.

Ditambahkan Ading, sapaan Abdul Kadir, pada tahun ini Dishub mendapat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar. Namun, pada perubahan APBD 2020, ditambah perolehan PAD-nya menjadi Rp2 miliar. Ia mengungkapkan, hingga Oktober 2020 telah ada pemasukan retribusi parkir sekita Rp800 juta.

“Hingga Oktober ini, sudah ada sekitar Rp800 juta. Kita akan terus berupaya bisa memenuhi target hingga akhir tahun ini, meski memang banyak kantong-kantong parkir yang hilang,” katanya.

Ading menyebut, sejumlah kantong parkir di Kota Tegal hilang karena pembangunan fasilitas umum. Kantong parkir yang hilang di antaranya kantong parkir di Jalan Pancasila, kawasan Alun-alun, kemudian kantong parkir di Jalan Pemuda (Balai Kota Lama) dan kawasan Lapangan Tegal Selatan.

Seperti diketahui, kawasan Pancasila dan Alun-alun kini tengah dilakukan revitalisasi. Sedang di kawasan Balai kota Lama serta Lapangan Tegal Selatan ditutup sementara karena pandemi Covid-19.

Salah seorang warga, Fauzan, mengatakan, kerap menemui oknum juru parkir yang melanggar perda parkir. “Meski sudah jelas tarif parkir sepeda motor Rp1.000 tapi sering ada yang menarik melebihi aturan perda,” ujarnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!