Tarif Cukai Bakal Naik, Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Tegal Resah

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Kramat – Buruh pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Tegal resah menyusul adanya rencana kenaikan tarif cukai rokok. Mereka khawatir, jika tarif cukai naik akan diikuti naiknya Harga Jual Eceran (HJE) SKT. Dengan begitu, konsumen rokok bakal berkurang dan penjualan rokok juga menurun.

Kondisi itu, menurut para buruh, dapat mengancam pengurangan karyawan di pabrik rokok. Di Kabupaten Tegal, ada satu pabrik rokok ternama yang berada di tepi Jalan Pantura, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat.

“Kami berharap Ibu Bupati Tegal Umi Azizah dapat membantu kami untuk tidak menaikkan tarif cukai dan HJE, serta tetap memperlebar harga rokok golongan SKT dan SKM,” kata Widiya Andriyani dan Ria Ambar Lestari, pengurus Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera, Rabu siang, 14 Oktober 2020.

Dia mengungkapkan, pabrik rokok SKT yang berada di Desa Munjungagung itu menyerap 1.800 tenaga kerja. Dari jumlah itu, 97% perempuan dan sebagian ijazah pendidikannya SMP. Mereka merupakan tulang punggung keluarga, karena suaminya bekerja sebagai petani, nelayan dan buruh lepas. Sejauh ini, pendapatan mereka sudah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Widiya dan Ria mengungkapkan, sejak 5 tahun terakhir, para buruh di perusahaan tersebut khawatir karena produksi rokok mengalami penurunan. Parahnya lagi di tahun 2020 ini. Selain karena kenaikan tarif cukai dan HJE yang tinggi, juga dihadapkan dengan pandemi Covid-19.

“Kami sangat khawatir, karena kenaikan cukai dan HJE untuk SKT di tahun 2021 bisa menambah beban berat yang dipikul industri, sehingga mengancam keberlangsungan tenaga kerja di SKT,” ujar keduanya.

Dia membeberkan, saat ini produk SKT mengalami kesulitan bersaing dengan rokok buatan mesin. Segmen SKT memiliki produktifitas yang sangat jauh lebih rendah dari rokok mesin. Perbandingannya, untuk 1 unit mesin mampu memproduksi 16.000 batang rokok per menitnya. Jumlah tenaga kerjanya juga sedikit, hanya 12 orang untuk 3 shift. Sedangkan SKT, hanya mampu memproduksi maksikal 6 sampai 7 batang per orang per menit.

“Karena itu lah, kami mohon kepada Ibu Bupati Umi Azizah supaya dapat membantu kami, tarif cukai tidak dinaikkan. Kebijakan cukai sangat berarti bagi kami untuk mempertahankan tenaga kerja SKT,” kata Widiya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!