Besok Ratusan Pedagang Pasar Buah dan Sayur Pemalang Pindah Lokasi

0
Kepala Diskoperindag Pemalang, Hepi Priyanto, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang, melakukan persiapan pemindahan 439 pedagang pasar sayur dan buah ke lokasi baru yang rencananya akan dilaksanakan besok, Kamis 15 Oktober 2020.

Kepala Diskoperindag Pemalang, Hepi Priyanto mengatakan hari ini diadakan rapat terbatas dengan dinas-dinas terkait soal rencana pemindahan pedagang besok. Selain itu Diskoperindag juga akan langsung mendatangi lokasi guna mengecek persiapan sarana prasarana yang ada.

“Pertimbangan pemindahan pedagang besok, dikarenakan sarana prasarana dan fasilitas tempat yang baru sudah siap 100 persen untuk ditempati. Kemudian saat ini memasuki musim hujan, ditempat yang lama pasti kumuh dan becek, ” ungkapnya.

Hepi mengatakan, alasan dibangunnya pasar buah dan sayur yang baru ini karena kondisi secara umum di pasar yang lama sudah tidak layak. Dan untuk pembangunannya sendiri ada yang melalui swadaya yang pengelolaannya diserahkan kepada paguyuban sebagai representasi para pedagang.

“Kenapa diserahkan pengelolaan swadaya kepada paguyuban, ya karena pengalaman buruk sebelumnya Diskoperindag pernah menyerahkan pembangunan dan pengelolaan kepada pihak ke 3 dengan sistem sewa ke pedagang , lalu dari pihak ke 3 dijual kepada pedagang. Nah kalau pedagang sewa kontrak kemudian menyerahkan uang ke pihak ketiga dan uang dibawa kabur tidak diserahkan ke Diskoperindag, yang mau tanggungjawab siapa? Ini pernah terjadi, ” ungkapnya.

Peran Diskoperindag dalam pembangunan lokasi baru hanya mengatur pembagian lokasi berdasarkan barang dagangan.

“Kita atur berdasarkan barang dagangan, misalkan buah ada lokasinya sendiri, kemudian sayur dan sebagainya kita tempatkan sendiri-sendiri, ” ungkapnya.

Hepi berjanji aturan penempatan kios atau los dilokasi yang baru akan di pantau secara ketat. Sesuai aturan pedagang yang sudah menempati kios tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.

“Untuk jual-beli kios pasar sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, bukan hanya di Pemalang saja. Namun kami akan memantau, jika ada yang tidak sesuai maka sesuai aturan akan dikenakan sanksi tegas, ” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini