Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Bisa Ajukan Bantuan, Ini Persyaratannya
- calendar_month Rab, 14 Okt 2020

Dinsos P2KB Kota Pekalongan memfasilitasi pengusulan bantuan kematian akibat Covid-19 di Kota Pekalongan dengan mendata ahli waris. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Ahli waris wajib melengkapi dan menyerahkan berkas ke Kantor Dinsos P2KB Kota Pekalongan. Selanjutnya, kami akan langsung mengirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Bantuan akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris sebesar Rp15 juta,” kata Budiyanto.
Menurutnya, di Kota Pekalongan saat ini baru 8 ahli waris yang mengajukan bantuan kematian akibat Covid-19. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan untuk mendata warganya. “Sudah ada 8 ahli waris yang mengajukan, tapi korban meninggal akibat Covid-19 di Kota Pekalongan sudah mencapai 21 orang. Kami sudah mengumumkan melalui kelurahan dan kecamatan maupun melalui web,” kata Budiyanto.
Ia berharap bantuan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. “Semoga bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Budiyanto.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik