Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Bisa Ajukan Bantuan, Ini Persyaratannya
- calendar_month Rab, 14 Okt 2020

Dinsos P2KB Kota Pekalongan memfasilitasi pengusulan bantuan kematian akibat Covid-19 di Kota Pekalongan dengan mendata ahli waris. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan memfasilitasi pengusulan bantuan kematian akibat Covid-19 di Kota Pekalongan dengan mendata ahli waris. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Dari 21 orang yang meninggal karena Covid-19, ada 8 yang mengusulkan dan sudah cair sebesar Rp15 juta per ahli waris.
“Terkait bantuan kematian Covid-19 memang telah direspons oleh Kemensos RI melalui surat edaran bulan Juli lalu ke masing-masing Kabupaten/Kota se-Indonesia. Di mana ahli waris yang meninggal akan mendapatkan santuan sebesar Rp15 juta,” kata Plt Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Budiyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 14 Oktober 2020.
Adapun syarat penerima bantuan yang harus dilengkapi oleh ahli waris meliputi fotokopi KTP dan KK dari ahli waris korban, fotokopi surat keterangan meninggal dari rumah sakit, fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas, Laborat atau Klinik (menyatakan positif Covid-19 atau rekam medis), berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut, berkas asli surat pengantar dari Dinsos P2KB Kota Pekalongan, berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi, berkas berwarna foto korban meninggal, fotokopi buku tabungan dan rekening ahli waris, dan berkas asli surat keterangan ahli waris bermaterai Rp6.000.
- Penulis: puskapik