Tok! Bupati Pemalang Izinkan Hajatan dan Hiburan
- calendar_month Rab, 14 Okt 2020

FOTO/PUSKAPIK/ILUSTRASI/CANDRA SUCIAWAN

Seperti diketahui sebelumnya, pelarangan kegiatan keagamaan seperti pengajian, serta sosial dan budaya, contohnya hajatan, diprotes para pengusaha sound system dan pekerja seni.
Protes itu berujung audiensi dengan Polres Pemalang dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. Audiensi itu membuahkan hasil, diperbolehkannya kegiatan hajatan dan hiburan dalam rancangan surat edaran bupati, dengan berbagai ketentuan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik