Tok! Bupati Pemalang Izinkan Hajatan dan Hiburan

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kegiatan masyarakat di bidang keagamaan sosial dan budaya, kini diperbolehkan di Pemalang. Itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Pemalang, Nomor 443.1/2985/Tahun 2020. Surat edaran ini memuat pembatasan kegiatan masyarakat di bidang keagamaan, sosial dan budaya dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, hari ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspika,Kades/Lurah, serta Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan Keagamaan/Forum/Pemuda/LSM/ Se-Kabupaten Pemalang. Sosialisasi itu digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Rabu 14 Oktober 2020.

Sosialisasi itu dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Pemalang, Sujarwo. Dikatakan Sujarwo, tujuan dari sosialisasi ini adalah menyatukan persepsi yang sama terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.

“Substansi materinya sudah dibahas pada rapat-rapat sebelumnya, tidak ada perubahan. Intinya masukan dari semua pihak, termasuk dewan kesenian kita akomodir dan bahas bersama,” tutur Sujarwo.

Sujarwo menambahkan, surat edaran bupati ini akan diterbitkan mulai besok, Kamis 15 Oktober 2020.

Ketua Dewan Kesenian Pemalang (DKP), Andi Rustono, yang hadir dalam sosialisasi itu menyampaikan terima kasih atas diizinkannya kegiatan hajatan dan hiburan di Kabupaten Pemalang.

“Kalau soal pembatasan tidak masalah, jam hiburan dari semula jam 23.00 menjadi 22.30 WIB tidak masalah. Mudah-mudahan ini adalah solusi di masa pandemi ini, daripada tidak sama sekali. Atau dilarang sama sekali, itu jelas-jelas akan kami tolak.” tegas Andi Rustono.

Seperti diketahui sebelumnya, pelarangan kegiatan keagamaan seperti pengajian, serta sosial dan budaya, contohnya hajatan, diprotes para pengusaha sound system dan pekerja seni.

Protes itu berujung audiensi dengan Polres Pemalang dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. Audiensi itu membuahkan hasil, diperbolehkannya kegiatan hajatan dan hiburan dalam rancangan surat edaran bupati, dengan berbagai ketentuan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!